Risma dan Machfud Tak Hadiri Permintaan Klarifikasi Bawaslu dan Gakkumdu

Dua laporan kini ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:31 WIB
Risma dan Machfud Tak Hadiri Permintaan Klarifikasi Bawaslu dan Gakkumdu
Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, saat ditemui di kantornya, Selasa (06/10/2020) (Foto: Dimas)

Meskipun demikian, Bawaslu dan Gakkumdu (unsur kepolisian dan kejaksaan) tetap memproses kasus keduanya, termasuk yang menyeret Walikota Risma. Meskipun ada surat klarifikasi dari walikota, Bawaslu dan Gakkumdu memilih mengesampingkannya.

"Jadi tidak hanya dari Bawaslu saja. Karena yang disangkakan adalah pasal pidana pemilu, jadi kami bahas dengan kejaksaan serta kepolisian, kita bersepakat mengesampingkan surat tersebut," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Satpol PP Surabaya Diprotes Hanya Tertibkan APK Machfud, Faktanya Begini...

REKOMENDASI

News

Terkini