Menyedihkan, Pantai di Gresik Bau Busuk Karena Jadi Tempat Pembuangan Akhir

Dilihat dari laut, tempat ini sudah jadi bukit sampah. Karena semakin banyak sampah yang ditumpuk.

Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:40 WIB
Menyedihkan, Pantai di Gresik Bau Busuk Karena Jadi Tempat Pembuangan Akhir
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik / Foto : SuaraJatim.id : Amin Alamsyah

SuaraJatim.id - Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik menjadi sorotan.

Pasalnya, TPA dibuat di bekas reklamasi di bibir pantai. Padahal secara dampak lingkungan, aktivitas itu bisa merusak ekosistem laut.

Pantauan di lapangan, sampah yang dibuang sudah menggunung. Dengan ketinggian hampir 10 meter.

Tidak sulit mencari tempat ini, karena bau busuk sangat menyengat meski jaraknya jauh. Dilihat dari laut, tempat ini sudah jadi bukit sampah. Karena semakin banyak sampah yang ditumpuk.

Baca Juga:Kolaborasi Startup Lokal Berhasil Kumpulkan 282 Ton Sampah Plastik Kemasan

Salah satu warga, Ahmad Iftori (56 tahun) menjadi saksi bagaimana tempat ini dijadikan TPA oleh pemerintah desa.

Ia juga sangat risih dengan keberadaan TPA yang sangat dekat dengan warung makannya. Apalagi saat ada aktivitas alat berat, baunya menyengat ke dalam rumah warga.

"Baunya menyengat sekali. Saya sampai sungkan sama pelanggan, masak makan ditemani bau yang tidak sedap," katanya kepada SuaraJatim.id saat ditemui di lokasi, Minggu (11/10/2020).

Dia juga menuturkan bahwa tempat itu dikelola oleh pemerintah desa selama 7 tahun. Untuk membuang sampah di sana, warga dikenai biaya iuran kebersihan sebesar Rp 10 ribu per kepala keluarga setiap bulan.

Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka, menganggap sepanjang bibir pantai seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah.

Baca Juga:Sampah Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang Capai 5 Ton

Apalagi menjadikan pantai sebagai wilayah TPA. Sebab hal itu akan merugikan dan mencemari ekosistem sekitar.

"Pemerintah setempat, khususnya kecamatan, DLH Kabupaten dalam hal ini Gresik, harus menertibkan. Karena itu melanggar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu juga mengingatkan, perusakan lingkungan ini bisa dikenai sanksi. Seperti diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.

Denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar.

"Khususnya akan berbahaya bagi kelanjutan ekosistem laut, baik biota di dalamnya. Laut itu sudah rusak, masak mau dirusak. Karena namanya ekosistem meluas, yang rusak tidak di situ saja tapi bisa meluas. Gresik lautnya sudah rusak, karena pencemaran industri," terangnya.

Kepala Desa Campurejo, Amudi, mengaku aktivitas TPA itu tidak berada di eranya ketika memimpin desa. TPA itu sudah ada sejak periode kepala desa sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini