Dari pengungkapan itu barang bukti yang disita meliputi 14 gram sabu, 2900 pil double L, 1 strip pil riklona, timbangan, ponsel dan alat bong.
"Jadi atas kesigapan petugas bisa diungkap. Kita bisa pastikan aktivitas peredaran narkoba ini tidak mengenal batas, ruang dan waktu. Di tahanan pun ternyata tetep berusaha untuk mendapatkan mengedarkan dari dalam (Rutan)," kata Abituren Akpol 2000 tersebut.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Tio Pakusadewo Hijrah Setelah 10 Tahun Konsumsi Narkoba