Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa

"Upaya kasasi yang kita ajukan ke seluruh terdakwa MeMiles bebeda hari dan tanggal," kata Anggara.

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:04 WIB
Setelah Bos MeMiles, Giliran Anak Buah Sanjay Dikasasi Jaksa
Sidang kasus MeMiles di PN Surabaya beberapa waktu lalu (Foto: Arry Saputra)

"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Sementara untuk karyawan atau jajaran direksi lainnya di dalam perusahaan tersebut yang juga divonis bebas masih belum diajukan kasasi. Terkait vonis itu, Anggara mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

"Untuk sementara ini masih belum (mengajukan kasasi), ditunggu saja perkembangannya," kata dia.

Sebelumnya, empat anak buah Sanjay di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Windyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Hendika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas.

Baca Juga:Terdakwa Bos MeMiles Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini