Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir
Sidang Putusan 4 Karyawan MeMiles yang diputus bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Empat anak buah bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai sekitar Rp 750 miliar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (1/10/2020).

Sidang tersebut dilakukan melalui teleconference dengan semua terdakwa yang berada di Polrestabes Surabaya.

Sebagai informasi, PN Surabaya sebelumnya telah membebaskan Sanjay karena tak terbukti bersalah. Dalam putusan kali ini,  keempat karyawan PT Kam anda Kam tersebut juga diputus bebas oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutarno menyatakan, bahwa Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Windyaswati dinyatakan tak bersalah.

Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara

Dalam surat dakwaan sebelumnya juga, keempat twrdakwa ini orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan costumer, agen, leader dan semua komplain dari member.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider maupun dakwaan kedua penuntut umum," katanya.

Dengan demikian, keempat terdakwa harus dibebaskan dan dikembalikan harkat martabatnya semula. Dan semua barang bukti yang disita oleh negara akan dikembalikan.

"Dua membebaskan Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martini Luisa dan Sri Widyaswati dari tuntutan tersebut. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan  Polrestabes Surabaya sesaat setelah putusan dibacakan," lanjutnya.

Menurut Hakim Sutarno, perbuatan para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, setelah mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) keempatnya Muzayyin mengaku terima dengan vonis bebas yang dibacakan hakim.

Baca Juga:Diperiksa 2 Jam Kasus Memiles, Siti Badriah: Hanya Sekali Diundang Nyanyi

"Kami menerima putusan majelis hakim," sahut Tim Kuasa Hukum Muzayyin di ruang sidang.

Sementara itu, menjawab putusan dari Hakim Sutarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku masih keberatan dan pikir-pikir.

Usai persidangan, Sabetania berencana akan mengajukan banding selama 14 hari kedepan.

"Kami masih ada waktu kan 14 hari, maka kami menyatakan masih pikir-pikir sambil lapor ke pemimpinan. Perkara bebas ya kita kasasi tapi tetap lapor pimpinan dulu kami," ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, mendengar putusan dari majelis hakim bahwa keempat anak buah MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay diputus bebas para member langsung berteriak dan tepuk tangan.

Suasana di dalam ruang sidang hingga luar ruangan ramai orang berteriak 'yes' secara bersamaan.

"Yes yes, alhamdulillah," ucap para member MeMiles sambil bertepuk tangan meninggalkan ruang sidang.

Tak berhenti disitu saja, euforia para member tersebut juga dilakukan di halaman PN Surabaya. Mereka bersorak sorai dan serempak melakukan sujud syukur atas putusan yang disampaikqn oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno.

Bahkan, mereka juga menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk ucapan rasa syukur karena semua terdakwa telah dibebaskan.

Salah satu member MeMiles, Putri Arista mengatakan bahwa momen ini adalah momen yang paling ditunggu oleh semua masyarakat Indonesia khususnya member MeMiles. Ia menilai bahwa aplikasi investasi tersebut sudah transparan dalam memberikan pelayanannya.

"Keempat terdakwa dinyatakan bebas ini yang ditunggu oleh massa khususnya member memiles. Karena di aplikasi memiles hanya yang memberikan bisnis secara transparan, bukan hanya dari slot iklan tapi  hadiah rewardnya juga transparan, mau kita ngiklan atau tidak, mau kita ambil promosi atau tidak itu tidak masalah, yang penting MeMiles periklanan yang sangat murah dibandingkan iklan-iklan lainnya," ucapnya.

Ia pun berharap setelah kasus ini selesai, owner dari MeMiles melakukan pembenahan program-program dalam aplikasi serta bisa lebih hati-hati agar tak terkandung masalah serupa dikemudian hari.

"Yang pasti mungkin owner akan membenahi aplikasi atau program yang lebih baik, dan lebih hati-hati lagi. Kedepannya MeMiles akan semakin maju dan dikenal orang bisa bermanfaat bagi orang banyak" ujarnya.

Sementara itu, terkait pengembalian aset yang disita sebagai barang bukti, Putri mengaku menurutnya hal tersebut bukanlah wewenangnya. Meski begitu ia tetap berharap yang terbaik bagi perusahaan dan member MeMiles.

"Terkait pengembalian aset itu bukan wewenang kita tapi yang pasti kita berharap itu terbaik untuk perusahaan dan kita, harapannya memiles buka kembali," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini