SuaraJatim.id - Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen, segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut dengan perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020). Yang dilaporkan sebanyak sembilan penyelenggara yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang diadukan adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno. Sedangkan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.
Pokok perkara yang diadukan yakni teradu 1-4 diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Baca Juga:Wali Kota Risma Dinilai Tak Netral, Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
"Patut diduga tindakan dan perbuatan teradu 1 sampai dengan teradu 4 mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan Perseorangan," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam rilis yang diterima SuaraJatim.id, Rabu (21/10/2020).
Sedangkan, teradu 5 sampai 9 diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya, data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi.
"Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya," lanjut Bernad.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin No 3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020), pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Lima 'Tuhan' Ikut Coblosan Pilkada Jember, Semuanya Berjenis Kelamin Lelaki
Bernad mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," katanya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.
Kontributor : Arry Saputra