Surati Gubernur Khofifah, Risma Izin Cuti Buat Jadi Jurkam Eri-Armuji

Surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:12 WIB
Surati Gubernur Khofifah, Risma Izin Cuti Buat Jadi Jurkam Eri-Armuji
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) saat deklarasi pasangan calon Eri Cahyadi - Armuji setelah mendapatkan rekomendasi maju di Pilwali Surabaya 2020. [Ist]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengajukan surat izin cuti kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Pengajuan tersebut disampaikan, lantaran Risma akan menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.

Surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, dengan demikian Risma dapat dipastikan tidak melakukan suatu pelanggaran dalam pengajuan cutinya itu.

Baca Juga:Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya

"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Irvan seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).

Secara rinci, Irvan membeberkan jadwal cuti wali kota perempuan pertama di Surabaya mulai 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Kemudian di November tertanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember.

"Di situ dijelaskan berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja."

Irvan mengatakan, jika di akhir pekan Risma boleh saja melakukan kampanye. Namun, berbeda pada hari aktif kerja, dia harus mengajukan cuti.

"Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November."

Baca Juga:Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur

Risma telah mengklarifikasi bahwa dirinya patuh pada aturan, sehingga mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.

"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang," jawab Risma.

Ia memastikan pula saat kegiatan kampanye tidak akan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dinasnya seperti yang selama ini dituduhkan ke dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini