SuaraJatim.id - Ribuan buruh di Jawa Timur kembali turun ke jalan di Surabaya, Selasa (27/10/2020) siang ini. Aksi akan terpusat di kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi tiba di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam surat pemberitahuan dari Aliansi Gabungan Buruh, tercatat sekitar 15 ribu buruh dan massa gabungan akan memadati Kota Surabaya. Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur tersebut terdiri dari 16 Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja.
Unjuk rasa menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021 itu, adalah lanjutan dari demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta.
"Kita seluruh pekerja buruh akan tetap menyuarakan penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law untuk segera di cabut. Karena aksi kita hanya untuk memperjuangkan rakyat," ucap Jazuli, juru bicara Federasi Serikat Buruh, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Baca Juga:5 Pelaku Anarkis Demo Ditangkap Polisi Bukan Dari AJM, Terus Siapa Mereka?
Dalam aksinya, Jazuli menambahkan akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Adapun tuntutannya buruh pertama menolak Undang-Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja. Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan beleid yang disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Kedua, menolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Ketiga, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Kempat, menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
Baca Juga:Risma: Tolong Jaga Kota Kami, Jangan Merusak
Kelima, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.
- 1
- 2