"Yakni, dokter spesialis mendapat insentif Rp 15 juta per bulan, dokter umum/gigi Rp 10 juta per bulan. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta per bulan dan tenaga medis lain Rp 5 juta per bulan," terangnya.
Insentif nakes yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas juga berbeda. Nakes yang bertugas di puskesmas perhitungan insentif berdasar pada jumlah hari kerja/kinerja dan jumlah pasien.
Sementara total tenaga kesehatan di setiap puskesmas yang mendapat insentif dipatok hanya 6 orang saja sesuai KMK.
"Untuk nakes di puskesmas tanpa dibedakan, para nakes mendapat insentif maksimal Rp 5 juta," katanya.
Baca Juga:Kemenkes Salurkan Rp 2,8 Triliun Untuk Insentif Nakes & Relawan Covid-19