Setelahnya KOPI mendatangi kediaman Muhammad Sukron dan Siti Rukayah, orang tua Dewi akhir Desember 2019. Tujuannya untuk mengurus surat kuasa dari keluarga. Lalu dibuatlah surat kuasa yang ditandatangani pada 24 Desember 2019.
Sekretaris KOPI Gogodeso Ninik Kristiana menambahkan, setelah mengetahui Dewi bermasalah di luar negeri, Sukron-Rukayah panik.
Sukron kerap berkeluh kesah dan meminta tolong kepada Ninik dan ke Kades Gogodeso, Suwanda Aribawa.
“Mbak gimana ini anakku, gimana caranya biar bisa ketemu lagi sama dia,” kata Ninik dengan mata berkaca-kaca saat menirukan perkataan Sukron sewaktu bertamu ke kediamanya.
Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Selepas itu, Ninik berkoordinasi dengan pihak desa. Tak lama. dikirimlah surat ke loka pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya pada Februari 2020.
Surat itu ditandatangi Kades Gogodeso dan Camat Kanigoro, suratnya ditembuskan ke Disnaker Blitar.
“Itu surat permohonan. Kita minta tolong sama pihak yang terkait untuk bisa membantu memulangkan warga kami yang bernama Dewi, intinya seperi itu. Kami sertakan juga fotonya (Dewi),” kata Ninik.
Tiga hari pascaberkirim surat, datang surat balasan dari LP3TKI Surabaya. Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari KBRI Kuala Lumpur, disebutkan Dewi sudah dideportasi ke Indonesia pada September 2019.
Bak gayung bersambut, informasi itu lantas ditindaklanjuti Pemdes dan KOPI Gogodeso. Mereka lantas mencari tahu kemana Dewi dideportasi. Setelah dicari-cari, KOPI menerima info bila Dewi ‘dipulangkan’ ke Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
Tak diketahui secara pasti alasan Dewi dideportasi ke Medan. Sementara seusai mendapat informasi tersebut, atas saran Kades Gogodeso, Ninik menelepon balai pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.