Kisah Dua Pekerja Migran Indonesia Lolos Dari Jeratan Hukum di Negeri Jiran

Selama bekerja untuk Liew Mun Leong, Parti selalu berkomunikasi dengan keluarga lewat sambungan telepon. Tetapi Parti tak pernah bercerita mengenai masalah hukum yang dialami.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Kisah Dua Pekerja Migran Indonesia Lolos Dari Jeratan Hukum di Negeri Jiran
Ilustrasi TKI. [Antara]

Namun hak-haknya sebagai pekerja tidak pernah diberikan, ia hanya diperas keringatnya.

“Gajimu sudah diterima orang, kamu itu nggak dapat gaji. Sekarang kamu tinggal kerja di sini, kamu di sini itu budak,” ucap Kades Gogodeso, Suwanda Aribawa, mengulang perkataan Dewi saat menagih gaji ke majikannya.

Setelah beberapa tahun menjadi korban human trafficking, Dewi stres berat. Hingga kemudian pada tahun 2019 ia menjadi gelandangan.

Kabar Dewi yang hidup di jalanan negeri sebarang ini pun sampai ke telinga pengurus KOPI Gogodeso.

Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

KOPI sendiri merupakan komunitas yang beranggotakan eks PMI. Komunitas ini terbentuk berkat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Institute for Education Development, Social, Religions, and Cultural Studies (Infest).

Komunitas ini tak hanya bergerak untuk memberdayakan eks PMI. Tapi juga memberikan pendampingan maupun bantuan hukum ke PMI yang bermasalah di luar negeri. Misalnya KOPI Gogodeso yang memberikan bantuan dalam kasus Dewi.

Ketua KOPI Gogodeso, Imam Rosyadi (45) mangatakan, pihaknya baru mendengar kabar Dewi menjadi gelandangan di Malaysia sekitar Bulan September 2019. Kabar itu diperolehnya dari Ketua KOPI Desa Jatinom Blitar, Waluyo.

“Ini ada warga Gogodeso yang sekarang ini lagi stres di luar negeri, frustasi,” ujar Waluyo dalam pesan singkat via aplikasi percakapan yang diterima Imam.

Mendengar kabar itu, KOPI Gogodeso langsung menggelar rapat internal. Setelah mencari tahu sana sini, akhirnya diperoleh informasi dari pihak desa, bahwa Dewi memang warga Gogodeso, keluarganya tinggal di Dusun Dogong.

Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona

Tak hanya melakukan koordinasi internal, lanjut Imam, komunitas yang dipimpinnya itu juga berkoordinasi dengan Pemdes Gogodeso. Pihak desa menyarankan agar KOPI segera membuat surat kuasa dari orang tua Dewi, agar leluasa bergerak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini