Supriadi malah menuding pihak keluarga menutup-nutupi kasus Parti, tak terbuka. Pihak desa baru tahu Parti memiliki masalah hukum di Singapura dari pemberitaan media massa, dan dari para jurnalis yang tetiba datang mencarinya.
Berdalih karena keluarga Parti yang pasif, Pemdes Kebongagung juga memilih diam dalam kasus Parti. Pihak desa lepas tangan, tak mau tahu atas persoalan yang dihadapi warganya di perantauan, di luar negeri.
![Kantor Desa Kebonagung. [Suara.com/Usman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/30/13514-kantor-desa-kebonagung.jpg)
Pihak Desa Kebonagung juga tak berusaha menanyakan kasus Parti ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro. Dia berdalih pihaknya tak tahu menahu dan tak ada sangkut paut dengan kasus yang dihadapi Parti.
“Wong dia perginya tahun berapa nggak tahu kok. Dari desa nggak ngopi (dokumen mengenai Parti yang berangkat menjadi PMI) sama sekali, dia perginya dari desa itu kapan ya nggak tahu,” sebutnya.
Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Perjuangan Parti dalam melawan hukum di negeri seberang memang tanpa campur tangan tanah kelahiran, tanpa bantuan desa maupun pemerintah daerah setempat. Warga setempat juga tak ada yang memberikan pendampingan.
Minimnya peran warga bukan tanpa alasan. Sebab, di Desa Kebonagung belum terbentuk organisasi eks PMI semacan Komunitas Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOPI).
Di desa itu juga belum ada peraturan desa (perdes) yang mengatur PMI.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy, mengakui pihaknya belum mendatangi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga mengenai kasus yang dihadapi Parti.
Ia berdalih pihak dinas tak perlu bertamu ke keluarga Parti karena hingga kini yang bersangkutan masih berada di Singapura.
Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
Sementara pihak keluarga Parti, tutur Agus, sudah mengetahui bahwa Parti sempat terjerat masalah hukum.
Menurut Agus, pihak dinas sudah mengetahui bila Parti berkasus di Singapura sejak tahun 2017. Namun pihaknya tak bisa memberikan bantuan hukum ke yang bersangkutan, Agus berdalih pihaknya tak punya wewenang.
“Ini (kasus) antarnegara, kapasitas dari pemerintah pusat. Jadi kami istilahnya nggak mampu untuk mensupport ke arah itu (membarikan bantuan hukum). Jadi kalau sudah antarnegara tentunya di sini kedutaan yang mengambil peran,” tuturnya.
Mencontoh Desa Gogodeso
Sikap pemerintah desa dan kabupaten terhadap kasus Parti terbilang tak acuh. Sikap ini semestinya tidak terjadi. Apalagi desa di wilayah lain sudah membuktikan bahwa mereka bisa berkontribusi dalam menyelesaikan masalah PMI-nya.
Seperti Pemdes Gogodeso Kabupeten Blitar. Pemdes ini memiliki perhatian lebih terhadap persoalan PMI. Pihak desa juga aktif memberikan bantuan, termasuk berperan sebagai penyambung lidah PMI yang bermasalah ke keluarga.