Menurut Sabikin, Parti memang sengaja merahasiakan kasusnya dari keluarga. Baik Parti maupun pendampingnya di Singapura, juga tak pernah menceritakan kasus hukum yang menjarat ke kerabat dan keluarga di Indonesia.
Selain pihak Parti yang menutupi kasusnya ke keluarga, peran Pemerintah Desa (Pemdes) Kabonagung sendiri juga nihil. Padahal, merujuk UU RI No 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI, desa seharusnya berperan lebih terhadap warganya yang jadi PMI.
Dalam pasal 42 UU RI No 18 tahun 2017 disebukan secara gamblang mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah desa.
Mulai dari memberikan informasi, verifikasi data, mencatat, memantau, dan memberdayakan calon PMI dan keluarganya.
Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Undang-undang tersebut juga menjelaskan ‘perlindungan pekerja migran bisa dimulai dari desa, kabupaten/kota dan provinsi, sejak sebelum bekerja sampai setelah bekerja’. Di mana Pemda berperan mulai dari memberikan informasi job order.
Namun dalam kasus Parti berbeda. Pihak desa asal Parti, terkesan tak mau tahu dengan kasus hukum yang tengah menjerat warganya di luar negeri. Bahkan, sekedar menanyakan kasus Parti maupun mengunjungi keluarganya pun tidak.
“Pihak desa nggak pernah (berkomunikasi mengenai kasus Parti dengan keluarga), sampai sekarang juga nggak pernah itu. Maksudnya kan kepala desa dan perangkatnya, itu tidak pernah. Tapi kalau Kamituwo (Kepala Dusun) ke sini,” lanjutnya.
Akan tetapi, kedatangan Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar ke kediaman Kasmi juga bukan untuk mengomunikasikan kasus yang tengah dihadapi Parti. Kedatangannya hanya sebatas mengantar rombongan wartawan yang datang pada Kamis (10/9/2020) lalu.
Selain tiadanya peran desa, lanjut Sabikan, sejauh ini juga belum ada perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk yang datang untuk sekedar mengkomunikasikan kasus kakak iparnya itu ke keluarga.
Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona
Kepala Desa Kebonagung, Supriadi, mengakui pihaknya tidak tak tahu menahu mengenai kasus Parti. Jangankan memberikan bantuan ke yang bersangkutan, sekedar datang ke kediaman keluarga Parti pun ia dan perangkatnya segan.