Kisah Dua Pekerja Migran Indonesia Lolos Dari Jeratan Hukum di Negeri Jiran

Selama bekerja untuk Liew Mun Leong, Parti selalu berkomunikasi dengan keluarga lewat sambungan telepon. Tetapi Parti tak pernah bercerita mengenai masalah hukum yang dialami.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Kisah Dua Pekerja Migran Indonesia Lolos Dari Jeratan Hukum di Negeri Jiran
Ilustrasi TKI. [Antara]

“Saya bilang, ‘Pak boleh nggak kami minta informasi apakah ada warga yang namanya Dewi’. Terus selang tiga hari ternyata dicari nggak ada data di BP3TKI Medan, data di BP3TKI Medan itu nggak ada yang namanya Dewi,” ungkap Ninik.

Pengurus KOPI dan Pemdes Gogodeso sempat putus asa. Harapan untuk memulangkan Dewi ke Gogodeso kembali muncul setelah Ninik tetiba menerima telepon dari BP3TKI Medan yang menginformasikan bahwa Dewi telah ‘ditemukan’.

“Seingat saya 26 Maret itu pihak Medan ngasih tahu sama saya. Dewi sudah ditemukan, dia dalam keadaan sehat, dia dalam keadaan selamat, dia juga baik-baik saja. Dia ditampung salah satu keluarga di Medan dan diperlakukan baik,” sebutnya.

Ninik lantas berkoordinasi dengan pihak desa. Mereka kemudian berkoordinasi dengan LP3TKI Surabaya untuk memulangkan Dewi. LP3TKI bersedia menfasilitasi, dan pihak desa diminta menjemput Dewi di Bandara Juanda pada 9 April 2020.

Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

Ada empat orang yang menjemput Dewi, mereka yakni Kepala Dusun Dogong yang mewakili Pemdes Gogodeso, Ninik dari KOPI, dan orang tua Dewi. Hanya empat orang yang menjemput Dewi karena ada pembatasan di masa awal pandemi Covid-19.

Tangis pecah saat Dewi bertemu dengan kedua orang tuanya, Sukron dan Rukayah. Setelah kurang lebih delapan tahun tak bertemu, mereka kembali dipertemukan di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo.

Desa Bisa Berperan

Respon Pemdes Kabonagung Nganjuk dalam kasus Parti Liyani dengan respon Pemdes Gogodeso Blitar dalam kasus Dewi Eko Yuliani jelas berbeda. Dalam kasus Parti, Pemdes Kabonagung terkesan takacuh dan tak ambil pusing.

Hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat pihak desa sebenarnya bisa berkontribusi lebih dalam merespon kasus yang menjerat PMI di negeri seberang. Bukan justru pihak desa lepas tangan terhadap kasus yang menimpa warganya.

Baca Juga:Lagi, Malaysia Deportasi Ratusan TKI di Tengah Pandemi Corona

Menurut Direktur Infest Muhammad Irsyadul Ibad, minimal ada dua peran yang bisa dimaikan pemdes. Pertama memberikan pendampingan psikologis ataupun mensupport keluarga PMI yang sedang memiliki masalah di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini