“Minimal itu (pihak desa) mengunjungi (keluarga PMI yang berkasus), mengunjungi saja itu sudah suatu support tersendiri,” katanya.
Peran kedua, yakni pihak desa proaktif menanyakan kasus yang menimpa PMI ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Sebab, Pemda yang seharusnya lebih bertanggung jawab dalam urusan pengawasan dan perekrutan PMI.
Menurut Ibad, upaya Pemdes Gogodeso Blitar dalam melindungi PMI bisa dicontoh desa lain. Asalkan, desa tersebut menyadari kewenangannya yang telah ditur dalam UU Desa dan UU Perlindungan PMI.
Kemudian yang kedua, aparatur desa harus memiliki perspektif perlindungan terhadap PMI. Mengingat kini masih banyak aparatur desa yang menganggap remeh persoalan PMI, bahkan memandang persoalan itu bukan tanggung jawabnya.
Baca Juga:552 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia
Kontributor : Usman Hadi