Gegara Video Narasi TV, Guru Besar Universitas Airlangga Banjir Cibiran

Henry Subiakto yang juga menjabat Staf Ahli Kemenkominfo mengunggah video milik Narasi TV tanpa mencantumkan sumber atau logo

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Senin, 02 November 2020 | 09:57 WIB
Gegara Video Narasi TV, Guru Besar Universitas Airlangga Banjir Cibiran
Debat Panas Fadli Zon vs Henry Subiakto (kanan) (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara pelaku unjuk rasa dengan pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan. Unjuk rasa itu hak, sedangkan perusakan, pembakaran fasilitas umum itu pidana. CCTV dan mesin learning membantu aparat memudahkan identifikasi pelaku pidana di tengah kerumunan," tulis Henry.

Ia kemudian menyematkan video hasil liputan Narasi TV yang diunggah pada Rabu (18/10/2020) tanpa mencantumkan sumber pembuat video dengan cara menghilangkan logo Narasi TV.

Kontan, sikap Henry dalam bersosial media itu membuat publik melontarkan kritik kepada pria yang juga berprofesi sebagai dosen Unair ini.

"Halo bapak staf ahli Kominfo, logo Narasi TV kenapa dihilangkan Pak? Ini hasil investigasi yang dilakukan oleh tim narasi tv, bukan aparat," tulis komedian @MuhadklyAcho.

Baca Juga:Dituduh Plagiat, Ini Alasan Staf Ahli Kominfo Unggah Video Narasi TV

"Ini bisa kena UU ITE enggak ya posting menghapus kredit/sumber?" tanya @Rasyid*****.

"Begini nih waktu SMA sampai kuliah, kalau ada tugas presentasi cuma numpang nama doang," sindir @mautau****.

"Kalau masuk Turnitin ini mungkin plagiarism check-nya kena di atas 60% bahkan 90% karena nyomot video orang lalu menghilangkan watermark dari yang punya + etika sebagai akademisinya harus dipertanyakan karena enggak ada. Oleh karena itu, wajar kalau dapat D dari dosen penguji kemarin," komentar akun @PolJokesID.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini