Ini Nih Rincian Sumbangan Fulus Kampanye 2 Paslon di Pilkada Surabaya

"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno.

Muhammad Taufiq
Senin, 02 November 2020 | 10:37 WIB
Ini Nih Rincian Sumbangan Fulus Kampanye 2 Paslon di Pilkada Surabaya
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

SuaraJatim.id - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk dua pasangan calon pada Pilkada 2020 telah diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (1/11/2020).

Dalam laporan tersebut tercatat paslon nomor urut 01 Eri-Armuji (Er-Ji) sebesar Rp1,8 miliar. Sementara paslon nomor urut 02, Machfud-Mujiaman (Maju) mencapai Rp 7,3 miliar.

"Kemarin telah diterima LPSDK dari masing-masing paslon. Hari ini telah kami terbitkan itu," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno ketika dikonfirmasi di hari yang sama.

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh KPU, rincian sumbangan dana kampanyenya Er-Ji yaitu bersumber dari dana pribadi atau pasangan calon ada lima penyumbang sebesar Rp 721.200.000. Dari partai politik atau gabungan parpol sebesar Rp 448.600.000

Baca Juga:Kalah di Survei Populi, Machfud Arifin: Survei Itu Memenangkan yang Nyurvei

Rincian lainnya dari perseorangan ada 10 penyumbang sebesar Rp 674.001.000. Dengan demikian total ada 16 penyumbang dengan dana total mencapai Rp 1.843.000.000.

Sementara dari pasangan Machfud-Mujiaman hanya memiliki dua penyumbang pribadi calon sebesar Rp 500.000.000. Penyumbang lainnya dari badan hukum swasta sebanyak 10 penyumbang. Jumlahnya cukup menakjubkan mencapai Rp 6.750.000.000. Totalnya mencapai Rp 7.250.000.000.

Nano menjelaskan, sumbangan dari laporan yang diterbitkan itu selanjutnya akan masuk tahapan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).

Nano menambahkan, kedua paslon yang sudah menyetorkan LPSDK tak ada yang menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menegaskan sumbangan perseorangan dibatasi Rp75 juta, masing-masing parpol maksimal Rp 750 juta dan masing-masing badan hukum atau swasta maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga:Eri-Armuji Kembali Tekuk Machfud-Mujiaman di Survei Pilkada Surabaya

"Jika ada yang lebih akan masuk kas negara. Nanti jadi pendapatan negara bukan pajak. Kemudian yang dilarang itu sumbangan dari negara asing maupun LSM asing," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini