Terpaksa Nyerah, Dua Siswi SMP di Nganjuk Dirogol Empat Pemuda Mabuk

Usai beraksi MN, DE dan DK hengkang dari rumah WS. Bagitupun korban yang langsung pulang ke rumah masing-masing.

Muhammad Taufiq
Selasa, 10 November 2020 | 14:16 WIB
Terpaksa Nyerah, Dua Siswi SMP di Nganjuk Dirogol Empat Pemuda Mabuk
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Nahas dialami HR (15) dan EO (14), siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kedua anak di bawah umur itu diperkosa empat pemuda mabuk pada Minggu (8/11/2020) lalu.

Keempat pemuda tersebut yakni WS (20) asal Kecamatan Loceret, MN (24) asal Kecamatan Pace, DE dan DK. Terkini WS, MN dan DE telah ditahan di Mapolres Nganjuk, sedangkan DK masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“WS dan MN tertangkap Senin kemarin, untuk DE tadi malam ditangkap. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia ke SuaraJatim.id, Selasa (10/11/2020).

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula dari perkenalan EO dengan tersangka WS di media sosial Facebook. Mereka berdua lantas membuat janji bertemu di rumah WS pada Minggu (8/11/2020) sore.

Baca Juga:Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan

Setelahnya EO mengajak sahabat karibnya yakni HR bertandang ke rumah WS mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah WS, ternyata sudah ada tiga pemuda lain. Pemuda tersebut tengah berpesta minuman keras (miras).

“Waktu itu di rumah WS sudah ada 3 orang lainya, yaitu MN, DE dan DK yang sedang menenggak minuman keras jenis arak Jawa,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara ke SuaraJatim.id.

Nah, di tengah pesta miras itu EO diajak berhubungan seksual oleh MN, sementara HR digilir WS, DE dan DK. Usai beraksi MN, DE dan DK hengkang dari rumah WS. Bagitupun korban yang langsung pulang ke rumah masing-masing.

Sesampainya di rumah, kedua korban mengadu ke orang tuanya. Tentu saja kedua orang tua korban tak terima, mereka lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Loceret. Terkini kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk.

Untuk keempat pelaku terancam pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016.

Baca Juga:Berulang Kali Diperkosa Ayah, ABG Nekat Tenggak Deterjen

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini