SuaraJatim.id - Bukannya menyiapkan diri menjelang kelulusan sekolah, pelajar kelas XII dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Nganjuk malah harus mendekam di jeruji besi. Gegaranya si pelajar nyambi jualan sabu-sabu.
Pelajar tersebut adalah RS (19), warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Selain RS, polisi juga menciduk GA (38) warga Desa Jambi Kecamatan Wilangan dan PF (21) warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan, Nganjuk.
“(Pelajar) RS ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Nganjuk pada Senin kemarin jam 18.30 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Rabu (11/11/2020).
Saat digeledah, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan RS. Di antaranya plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu 0,38 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda Honda Beat AG 4021 UE.
Baca Juga:Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan
Kepada petugas, RS mengaku sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan temannya. Sedangkan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari GA. Seketika itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menjemput GA di kediamannya.
“Saat itu (GA) sedang duduk di teras rumahnya,” tutur Rony.
Keterangan RS ke aparat terbukti, dari tangan GA polisi berhasil menyita seperangkat alat hisab sabu-sabu, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu, sebuah korek api gas, sebuah sekop plastik, dan sebuah handphone merk Oppo.
Berdasarkan pengakuan GA, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari koleganya yakni PF. Nah, setelahnya polisi menjebak PF dengan cara menelepon yang bersangkutan. Benar saja, PF datang ke sebuah tempat yang telah disebutkan.
“Lalu dilakukan penangkapan terhadap PF, dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa uang tunai Rp 750 ribu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan, dan sebuah handphone Vivo,” ungkap Rony.
Baca Juga:Kecelakaan Truk Vs Tronton di Nganjuk, Terjepit Kabin Sunaryo Selamat
Sementara GA mengaku barang haram itu diperolehnya dari SA, warga Kecamatan Sawahan yang kini masih berstatus DPO. Adapun kini RS, GA dan PF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk.
Kontributor : Usman Hadi