SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pelaporan yang dilakukan Otty Savitri Dahniar Oktafianty (49) lantaran penyidik dinilai lamban memproses kasus yang dilaporkan sejak 6 Agustus 2020 lalu, dengan tanda bukti lapor nomor :LP-B/617/VII/RES.1.11/2020/SPKT.POLDAJATIM.
"Kami meminta perlindungan hukum dengan membuat pengaduan ke Propam atas laporan klien yang hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya dari penyidik," kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum pengadu pada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Atas pengaduan tersebut, Djelis berharap penyidik yang memeriksa perkaranya dapat bekerja secara maksimal, mengingat semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diserahkan.
Baca Juga:Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal
"Alasannya ada saja, padahal bukti-bukti juga sudah kita kasihkan semua. Namun saat terlapor berada di Polda Jatim malah dilepas," ungkapnya.
Untuk itu, Djelis berharap penyidik serius menangani kasus kliennya agar ada kepastian hukum. Dan semua terlapor segera dipanggil.
"Kasihan klien saya. Gara-gara kasusnya dia tidak memiliki tempat tinggal dan harus menumpang kesana kemari," tegasnya.
Dijelaskan Djelis, kasus ini bermula ketika klienya terbelit hutang dengan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar. Di tengah kesulitan tersebut, Otty bertemu dengan Lindawati, marketing dana talangan.
Dalam pertemuan itu, Lindawati menawarkan dana talangan pada Otty dengan janji akan membantu pencairan pinjaman di bank konvensional lainnya dalam waktu 1 bulan.
Baca Juga:IDI Akan Panggil Dokter Kepala Puskesmas Pemeran Video Mesum Jember
Otty setuju dengan tawaran Lindawati. Selanjutnya ia dikenalkan pada seorang pendana bernama Assen dan sepakat untuk mencairkan dana sebesar Rp 2 milliar dengan jangka waktu pengembalian selama 3 bulan ditambah bunga sebesar Rp 150 juta.
Dari kesepakatan tersebut, kemudian dibuatlah akta pengakuan berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan Pengosongan Rumah yang dibuat di Kantor Notaris Stephen Mario, beralamat di Kusuma Bangsa Surabaya.
Setelah dibuat kesepakatan, ternyata dana talangan yang dicairkan melalui transfer ini tak sesuai dengan perjanjian. Otty hanya menerima sebesar Rp 1,7 milliar.
"Tiga kali bertemu pelunasan bank BRI Rp 1,3 miliar. Dana turun, janji dana turun Rp 2 miliar tapi ditransfer Rp 1,7 miliar. Dana dilunasi Rp 1,3 miliar untuk BRI yang lainnya kembali ke pendana.”
“Dalam waktu 3 bulan balikin pinjaman 2.150.000.000. disetujui karena lindawati janjinya tidak sampai 1 bulan sudah cair. Tapi setelah penandatanganan di notaris Stephen Mario, salinan tidak diberi, juga Lindawati menghilang," jelas Djelis.
Masalah kembali muncul setelah Assen melalui Lindawati meminta Otty untuk melunasi utangnya.
Dalam situasi ini, lanjut Djelis, Lindawati kembali menawarkan ke Otty untuk menutup utang dengan cara pinjam ke pendana lainnya.
Karena tidak ada pilihan lain dan takut aset rumahnya disita, Otty pun menerima tawaran Lindawati untuk membayar utang ke Assen dengan cara meminjam dana talangan ke Lindon Sinaga sebesar Rp 3 milliar.
Selanjutnya, mereka membuat perjanjian utang piutang dan diikat dengan Ikatan jual beli di notaris Alexandra Pundentiana Wignjodigdo.
"Turun dana Rp 3 miliar tapi dana itupun ditarik lagi oleh Raditya orang dari pendana uangnya. Klien gak dapat uang tapi hutangnya selangit," sambung Djelis.
Diungkapkan Djelis, meski tidak menerima uang dana talangan tersebut, Lindon Sinaga menyita rumah Otty melalui orang suruhannya yang bernama Agus Budiono.
Perjanjian utang itu hanya diikat dengan IJB yang dibuat atas perjanjian yang tidak halal dan tidak beritikad baik.
Oleh karenanya, selain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Djelis juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Untuk perdatanya sudah mulai disidangkan. Kami menilai ada perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali