SuaraJatim.id - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak akan patuh terhadap segala ketidakadilan di negeri ini.
Ini ditegaskan Pengacara FPI Aziz Yanuar merespons pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengatakan FPI bisa dibubarkan kalau melanggar aturan di republik ini.
Pernyataan Pangdam Jaya itu terkait dengan sejumlah pelanggaran sejak kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia. Misalnya membuat kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan memajang baliho besar bergambar Rizieq di berbagai tempat.
"FPI setahu saya tidak akan nurut terhadap kemunkaran termasuk ketidakadilan," kata Pengacara FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga:Pangdam Jaya: FPI Bubarkan Saja Itu, Kalau Coba-Coba Dengan TNI
Oleh karena itu, ketimbang khawatir dengan ancaman pembubaran, FPI justru memiliki sikap tersendiri. Menurutnya FPI bakal bubar dengan sendiri apabila kondisi negara sudah jauh lebih baik.
"FPI akan bubar dengan sendirinya kalau tidak ada lagi kemunkaran dan ketidakadilan di Republik ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz juga melihat ada upaya memecah belah yang dilakukan terhadap FPI serta rakyat. Hal tersebut terlihat ketika TNI turun tangan mencampuri urusan Rizieq.
"Strateginya mungkin mencoba memecah belah antara rakyat dalam hal ini FPI dan simpatisannya dengan TNI yang selama ini solid," tuturnya.
Sebelumnya, Dudung Abdurachman mengakui, sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI. Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.
Baca Juga:Diancam Pangdam Jaya, FPI Sebut Tak Akan Patuh Pada Kemungkaran
Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Pangdam Jaya mengatakan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai bermuatan provokatif merupakan perintahnya.