Ngumpet di Kolong Dipan, Detik-detik Budi Bunuh Emak-emak Pakai Bor Listrik

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 November 2020 | 07:30 WIB
Ngumpet di Kolong Dipan, Detik-detik Budi Bunuh Emak-emak Pakai Bor Listrik
Budi Santoso, tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Tulungagung. (Antara)

SuaraJatim.id - Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membeberkan detik-detik aksi sadis tersangka Budi Santoso yang tega membunuh Nukmatur Rohmah yang tak lain adalah istri tetangganya sendiri.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah mayat korban ditemukan suaminya saat pulang di Kecamatan Bandung, seusai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11/2020) malam.

Dari keterangan sementara, Budi diduga sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Sebelum membunuh korban, pelaku yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah  Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Baca Juga:Sadis! Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Mayatnya Dibakar di Hutan

Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," kata dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban.

"Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Baca Juga:Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun

Fakta baru ditemukan polisi, setelah tersangka mengaku menyukai Rohmah dan cemburu terhadap suami korban.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Atas perbuatannya itu, Budi kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak