Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini dalam sehari bisa mencuri motor sebanyak tiga kali. Motor hasil curian itu kemudian diberikan kepada kurir, yakni AP yang bertugas mengantarkan motor hasil curian ke penadah di daerah Sampang, Madura.
"Dia (AP) sudah kami tetapkan sebagai DPO. Anggota saat ini masih bekerja di lapangan untuk memburunya. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," kata Subiyantana.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa Gofar dan Supandi adalah residivis. Keduanya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Medaeng 10 November 2020 lalu.
"Tersangka Supandi sudah dua kali masuk penjara. Sedangkan Gofar tiga kali, setiap beraksi mereka selalu membawa jimat. Namun saat melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan jimat tersebut tak mempan," kata Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin.
Baca Juga:Abaikan Permintaan Bonek, Pemkot Bakal Kasasi Sengketa Wisma Persebaya
Dari hasil penangkapan polisi menyita satu motor Honda Beat bernopol W 6538 OJ yang digunakan sebagai sarana.
Kemudian delapan kunci letter T lengkap dengan kuncinya, satu buah kunci magnet, dan uang tunai Rp 106 ribu, serta jimat yang digunakan oleh pelaku setiap melakukan aksinya.
Kontributor : Arry Saputra