Tersandung Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis 2 Bulan Bui

Oleh jaksa Sekda Bondowoso nonaktif sebelumnya dituntut 5 bulan penjara

Bangun Santoso
Selasa, 15 Desember 2020 | 07:54 WIB
Tersandung Kasus Pengancaman, Sekda Bondowoso Nonaktif Divonis 2 Bulan Bui
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah divonis hukuman penjara dua bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Vonis itu terkait kasus ancaman kekerasan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Alun Taufana.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), kuasa hukum Syaifullah, Husnul Sidqi usai sidang mengatakan, kliennya saat ini secara fisik terlihat sehat. Namun tidak bisa menghadiri jalannya persidangan.

Menurut dia, yang paling penting dalam sidang itu adalah, tidak ada perintah masuk dalam penjara, namun hanya denda Rp 10 Juta, subsider satu bulan penjara.

“Yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kalau itu dibayar, maka tidak ada satu bulan itu tidak usah dijalani,” katanya.

Baca Juga:Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi

Ia mengaku, bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan kliennya terkait apakah akan ada langkah banding atau tidak.

“Soalnya terdakwa kan tidak hadir. Dari ini kita sampaikan, keinginan terdakwa bagaimana,” kata Sidqi.

Sedangkan mengenai status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil akan dicopot atau tidak setelah putusan hakim, dia mengaku bahwa hal tersebut wewenang KASN dan bupati.

“Kita hanya sebatas kuasa hukumnya, ya kita bela sudah maksimal dan sudah selesai,” katanya lagi.

Kata Husnus, putusan ini dinilai sangat ringan. Mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari.

Baca Juga:Gila! Ayah di Bondowoso Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih 8 Tahun

“Ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” pungkasnya.

Diketahui, Sekda nonaktif Pemkab Bondowoso Syaifullah tersandung kasus ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD.

Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Hingga pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini