Rekapitulasi KPU Surabaya Hujan Interupsi, Baru Mulai Langsung Diskors

Saksi bernama Rusli Effendy meminta KPU Surabaya melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih.

Muhammad Taufiq
Selasa, 15 Desember 2020 | 15:59 WIB
Rekapitulasi KPU Surabaya Hujan Interupsi, Baru Mulai Langsung Diskors
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, saat diwawancarai wartawan (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada di Hotel Singgasana, Selasa (15/12/2020). 

Saat baru dimulai, saksi pasangan calon nomor urut 02 Machfud-Mujiaman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan interupsi.

Saksi bernama Rusli Effendy meminta KPU Surabaya melampirkan form C7 atau daftar hadir pemilih. Ia mengatakan bahwa C7 berfungsi sebagai pembanding partisipasi masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Bagi kami (Form C7) penting, sehingga kami harap proses ini bisa mengawal partisipasi publik Kota Surabaya sesuai realita yang ada. Kami ingin Pilkada Surabaya berjalan jurdil dan bermutu," ucapnya saat menginterupsi.

Baca Juga:Innalillahi! Gus Amik, Ketua Tim Pemenangan Machfud-Mujiaman Meninggal

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, pun kemudian mempertanyakan assessment Satgas Covid-19 untuk melaksanakan rekapitulasi. Ia meminta KPU Surabaya untuk menskorsing jalannya rapat.

"Dari teman-teman KPU, kami minta menghadirkan dokumenya dari satgas Covid-19.  Soalnya ada dokumennya, kita cuma minta salinan. Tapi belum menerima. Kalo udah, bisa dilanjut," kata Agil.

Menurut Agil, surat assessment dari Satgas Covid-19 sangat penting mengingat pelaksanaan pilkada serentak saat ini di tengah pandemi.

"Ini soal kepatuhan, karena pilkada di tengah pandemi. Kita sebagai penyelenggara bisa memastikan keamanan. InsyaAllah aman. Tidak menjadi bagian penularan Covid-19," tuturnya.

Selain unsur tersebut, alasan lain dilakukan skorsing juga karena kesiapan KPU Surabaya dalam melaksanakan rekapitulasi. Agil menilai sejumlah peralatan belum dipersiapkan dengan baik ketika dimulai.

Baca Juga:Real Count Internal PDI Perjuangan Surabaya, Er-Ji Menang di 28 Kecamatan

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi tak ingin mempermasalahkan adanya permintaan skorsing rapat pleno dari Bawaslu.

"Kita tahu semua bahwa kita sudah mencoba memulai. Ada hal prinsip yang memang disampaikan dari saksi dan Bawaslu. Akhirnya kita skorsing dulu untuk memenuhi prinsip protokol kesehatan dengan memberi hasil assessment Satgas Covid-19," ujarnya.

Terkait proses rapat pleno rekapitulasi, Nur Syamsi mengatakan mengatakan akan berjalan selama dua hari yakni hari ini Selasa dan Rabu (15-16/12/2020).

"Hari ini rencananya 16 kecamatan, besok 15. Mekanisme tata cara dan prosedur adalah dengan membaca D keberatan saksi, lalu seluruh data yang ada di dalam D hasil kecamatan," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini