Gerebek Room Karaoke di Sidoarjo, Polisi Pergoki Pengunjung Main Gituan

"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," kata polisi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Desember 2020 | 16:21 WIB
Gerebek Room Karaoke di Sidoarjo, Polisi Pergoki Pengunjung Main Gituan
Seorang mami mucikari ditangkap polisi layani jasa seks di Kafe Sidoarjo (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek cafe yang menyediakan layanan esek-esek di dalam room karaoke. Satu mucikari penyedia pemandu plus-plus berinisial JR alias SM (41) warga Sidoarjo telah diamankan.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, tersangka JR alias SM diamankan di sebuah cafe di sekitar kawasan Sidoarjo Kota. 

"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," tuturnya, Rabu (16/12/2020). 

Nasrun menjelaskan, pada Selasa 15 Desember kemarin, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa cafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. 

Baca Juga:Paslon Saling Klaim Menang, Tiga Pilkada Kabupaten di Jatim Ini Gaduh

"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," katanya. 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nasrun, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke, dua pemanduan lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks. 

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," ucapnya. 

Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.

Baca Juga:Gawat! Dua Paslon di Pilkada Sidoarjo Saling Mengklaim Menang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini