SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menggerebek cafe yang menyediakan layanan esek-esek di dalam room karaoke. Satu mucikari penyedia pemandu plus-plus berinisial JR alias SM (41) warga Sidoarjo telah diamankan.
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, tersangka JR alias SM diamankan di sebuah cafe di sekitar kawasan Sidoarjo Kota.
"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," tuturnya, Rabu (16/12/2020).
Nasrun menjelaskan, pada Selasa 15 Desember kemarin, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa cafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di room karaoke.
Baca Juga:Paslon Saling Klaim Menang, Tiga Pilkada Kabupaten di Jatim Ini Gaduh
"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan cafe tersebut," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Nasrun, pihaknya menemukan empat orang di dalam room karaoke, dua pemanduan lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks.
"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan tersebut, lanjut Nasrun, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke.
"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," ujarnya.
Baca Juga:Gawat! Dua Paslon di Pilkada Sidoarjo Saling Mengklaim Menang