Selama 2020, 563 Orang Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo Omnibus Law

Sepanjang 2020 gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law begitu massif.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Desember 2020 | 09:05 WIB
Selama 2020, 563 Orang Jadi Korban Kekerasan Aparat  Saat Demo Omnibus Law
Massa berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang- Undang (UU) Cipta Kerja . [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

SuaraJatim.id - Sepanjang 2020 gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law begitu massif. Hal tersebut terjadi akibat adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Selain itu beberapa ketentuan UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Berdasarkan pemantauan melalui media online dan investigasi lapangan, LBH Surabaya mencatat pelanggaran terhadap massa aksi saat demonstrasi #TolakOmnibusLaw di 4 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu: Kota Surabaya 415 orang, Kota Malang 129 orang, Kabupaten Jember 6 orang dan Kabupaten Banyuwangi 13 orang.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, mengatakan bentuk pelanggaran terhadap peserta aksi yaitu penangkapan secara sewenang-wenang oleh kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penangkapan tersebut dilakukan secara acak terhadap peserta aksi. Bahkan sebelum aksi dimulai aparat kepolisian sudah mulai melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang akan mengikuti aksi," terangnya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi

Temuan-temuan ini diringkas LBH Surabaya dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2020. Laporan ini dipaparkan dalam Webinar kemarin dengan sejumlah wartawan.

Wachid melanjutkan, pelanggaran lain yakni tindakan kekerasan dan represif aparat yang lokasinya ada di 4 titik yaitu Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

Dari 4 titik lokasi aksi di Jawa Timur tidak lepas dari aksi brutalitas dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian berupa pemukulan secara fisik setelah melakukan penangkapan terhadap mahasiswa dan pelajar yang mengikuti demonstrasi Tolak Omnibus Law.

"Hampir semua peserta aksi mengalami sesak nafas akibat tembakan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian untuk melakukan pembubaran massa aksi," kata Wachid.

LBH menilai bahwa tindakan kekerasan fisik dan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukan bahwa negara mengabaikan pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga:Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman

"Padahal kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara secara tegas diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini