Pelanggaran lainnya berupa persekusi terhadap minoritas as gender dan populasi kunci. Sepanjang tahun 2020 LBH Surabaya mencatat ada 2 kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci.
Persekusi tersebut dialami oleh seorang waria dan seorang gay. Sementara bentuk kekerasan yang dialami yaitu berupa pengeroyokan yang mengakibatkan luka memar
"Mereka mengalami luka cukup parah dan penyebaran data pribadi serta data rekam medis melalui media sosial," ungkapnya.
Wachid menyebut, dengan masih adanya peristiwa persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan populasi kunci menunjukan bahwa masih adanya stigma negatif bagi warga negara yang termasuk dalam kategori minoritas gender dan populasi kunci.
Baca Juga:Catahu 2020 LBH Surabaya, 3.096 Buruh Alami Pelanggaran Selama Pandemi
Kekerasan Perempuan dan Anak
Berikutnya, LBH Surabaya juga melaporkan sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Kasus ini meningkat meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Dari catatan akhir tahun LBH, angkanya mencapai 551 korban dari 284 kasus.
Abdul Wachid Habibullah mengatakan kondisi pandemi tidak menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun justru naik di Jawa Timur.
"Data tentang korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak tersebut dari beberapa pengaduan langsung di LBH Surabaya maupun hasil data dari monitoring media cetak dan online," kata Wachid, Rabu (23/12/2020).
Wachid mengatakan, bentuk kekerasan yang dialami beragam mulai kekerasan fisik maupun non-fisik, kekerasan terjadi diakibatkan dari beberapa faktor, mulai dari faktor ekonomi, asmara, sosial, maupun adanya relasi kuasa.
Baca Juga:Terkait Demo Omnibus Law, KontraS Surabaya Laporkan Polda ke Ombudsman
Sepanjang 2020, LBH Surabaya telah memberikan layanan bantuan hukum terhadap hak perempuan sebanyak 17 kasus dengan jumlah korban sebanyak 17 orang serta layanan bantuan hukum terhadap hak anak sebanyak 7 kasus dengan jumlah korban sebanyak 7 orang.