SuaraJatim.id - Sejumlah polisi, TNI dan petugas puskesmas tiba-tiba datang ke rumah warga Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Senin (28/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Aparat itu segera membubarkan hajatan kawinan tersebut. Alasannya, hajatan kawinan tersebut mendatangkan kerumunan dan telah melanggar protokol kesehatan.
Kedatangan petugas gabungan ini membuat pemilik hajatan bernama Muhammad Fatmin dan warga yang tengah menghadiri hajatan terkejut. Hajatan ini dianggap melanggar sebab digelar selama dua hari dua malam dengan hiburan musik electone.
Sebanyak 17 orang yang tengah hadir di acara hajatan itu bukan langsung didata. Tak hanya tamu undangan, pemilik acara hajatan Muhammad Fatmin juga turut dimintai keterangan dan didata oleh petugas gabungan.
Baca Juga:Sadar Risiko Corona, 84 Tempat Wisata di Jateng Tutup Pada Libur Nataru
Tak hanya didata sejumlah orang tersebut juga langsung dilakukan tes rapid di tempat. Dari hasil pengetesan rapid kepada sejumlah warga, baik dari pemilik hajat maupun tamu undangan, seluruhnya dinyatakan nonreaktif.
"Mereka yang datang rata - rata bukan warga sini, mereka supir – supir semua, kemarin juga sudah electone, bukan hari ini saja,” ujar tetangga pemilik hajat yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com.
Sementara itu Kapolsek Kapas AKP Yaban, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari warga bahwa hajatan digelar dua hari dua malam. Hal ini pula yang membuat jajarannya melakukan tindakan tegas guna mengurangi kerumunan warga.
"Kita lakukan tindakan tegas, tadi tamu undangan dan warga total ada 17 orang kita rapid test di tempat, hasilnya semua nonreaktif. Kita juga mengamankan tempat minum yang kita duga miras jenis tuak," terangnya.
Sedangkan Kepala Desa Kedaton Kapas Suntiyono mengatakan, bila hajatan yang dilakukan seorang warganya diakui tak mengantongi izin.
Baca Juga:Waspadai Risiko Covid-19, 84 Tempat Wisata di Jateng Tutup Libur Nataru
Bahkan sebelumnya pihak desa telah memperingatkan pemilik hajatan untuk menunda atau menyelenggarakan hajatan secara sederhana, namun tidak digubris.
"Ini tidak ada izin, dan desa juga tidak mengeluarkan izin. Tapi hal ini telah kita peringatkan, soal prokes tersebut," ucap Suntiyono ditemui suarajatimpost.
Suntiyono juga meminta warganya agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di tengah peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Ia juga menegaskan warganya agar tak menggelar hajatan atau acara yang mengundang kerumunan.