Mulai 1 Januari Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA Selama 14 Hari

Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru, yakni menutup sementara akses warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air.

Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:59 WIB
Mulai 1 Januari Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA Selama 14 Hari
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.

Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Namun sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.

Baca Juga:Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini