Peneliti ICJR: Siapapun yang Tak Ingin Videonya Disebar, Tak Bisa Dipidana

Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:27 WIB
Peneliti ICJR: Siapapun yang Tak Ingin Videonya Disebar, Tak Bisa Dipidana
Gisel (Instagram)

SuaraJatim.id - Ribut-ribut kasus video syur mirip artis Gisel, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati, mengingatkan bahwa siapapun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki ada penyebaran ke publik tidak dapat dipidana.

Maidina kemudian menjelaskan alasan-alasan kenapa mereka tidak bisa dipidana. Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," katanya dalam siaran pers yang diterima suara.com, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, kata dia, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Baca Juga:Gisel Bikin Video Syur dalam Pengaruh Minumam Keras

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

"Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik," ujarnya.

Ia melanjutkan, ada aspek mendasar dalam undang-undang itu, yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

"Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," katanya menegaskan.

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

Baca Juga:Kasus Video Syur, Gisel Diperiksa Polisi 4 Januari 2021

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini