FPI Organisasi Terlarang, Bukan Cuma Aktivitas, Pakai Atribut Pun Tak Boleh

Ultimatum keras diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kepada pengurus serta anggota Front Pembela Islam (FPI).

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:57 WIB
FPI Organisasi Terlarang, Bukan Cuma Aktivitas, Pakai Atribut Pun Tak Boleh
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Ultimatum keras diberikan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia kepada pengurus serta anggota Front Pembela Islam (FPI).

Setelah dibubarkan mereka tidak boleh melakukan aktivitas apapun mengatasnamakan organisasi itu.

Seperti ditegaskan Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020). Menurut dia, ultimatum itu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang resmi membubarkan FPI.

Bukan cuma aktivitas, Ia menegaskan bahkan penggunaan atribut FPI juga dilarang. Kemudian, FPI juga tidak boleh melakukan perlawanan apapun ketika dibubarkan mengatasnamakan organisasi.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi

"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun pengunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).

Rusdi mengatakan, seusai pemerintah menyatakan membubarkan FPI dan melarang seluruh aktivitasnya, polisi langsung melakukan penegakan hukum.

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Aksinya bagaimana di lapangan, nanti bisa melihat itu semua," katanya.

Namun, Rusdi memastikan, semua tindakan polisi terhadap FPI tidak akan keluar dari batas-batas hukum.

"Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya."

Baca Juga:Anies Belum Beri Perintah ke Satpol PP DKI Soal Pencopotan Atribut FPI

Langsung Bubarkan

Pada waktu yang sama, Rabu sore, Brimob dan TNI mendatangi lokasi markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Tepatnya di Jalan Petamburan III. Di sana lah sejak 1998 FPI bermarkas.

Brimob yang berjaga di Petamburan membawa senjata. Keberadaan mereka di wilayah tersebut untuk mengawal pencopotan segala bentuk atribut milik FPI seiring pelarangan dan pembubarannya oleh pemerintah.

Pantauan Suara.com, polisi menurunkan sejumlah atribut FPI mulai dari pelang di depan Jalan Petamburan III hingga papan nama di Markas Besar Laskar FPI yang berada di Jalan Paksi dekar kediaman Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menegaskan, pencopotan atribut FPI menyusul pelarangan ormas tersebut di Indonesia.

"Sore ini kami ada di Jalan petamburan III, meyakinkan bahwa SKB ditandatangani bersama SKB 220 47 80 yang telah ditandatangani bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilajukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sdh kita lepas semua," kata Heru di petamburan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini