Polemik Pembubaran FPI, Sekjen MUI: Harusnya Dirangkul Bukan Dipukul

"Dengan kata lain semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ujar Amirsyah.

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 31 Desember 2020 | 16:34 WIB
Polemik Pembubaran FPI, Sekjen MUI: Harusnya Dirangkul Bukan Dipukul
Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) kemarin.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Baca Juga:Karangan Bunga Ucapan Selamat Pembubaran FPI Bertebaran di Kota Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini