5 Muda-Mudi Situbondo Bukan Muhrim Tahun Baruan Pesta Seks di Kamar Hotel

Ada-ada saja kelakuan muda-mudi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ini.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Januari 2021 | 15:10 WIB
5 Muda-Mudi Situbondo Bukan Muhrim Tahun Baruan Pesta Seks di Kamar Hotel
Lima muda-mudi terciduk di dalam kamar hotel sedang pesta Tahun Baru (Foto: Suarajatimpost.com)

SuaraJatim.id - Ada-ada saja kelakuan muda-mudi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ini. Dilarang keluyuran di jalan bukannya mengisi kegiatan dengan positif, tapi malah bikin pesta sendiri di kamar hotel.

Cerintanya, Satgas Covid-19 melakukan razia di sebuah hotel melati di Jalan Wijaya Kusuma, kabupaten setempat di malam pergantian tahun. Ternyata, di dalam sebuah kamar hotel petugas menemukan lima pasang muda-mudi sedang melakukan pesta seks, Kamis (31/12/2020) malam.

Razia Satgas Covid ini sebagai bentuk pengamanan malam tahun baru sekaligus untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Situbondo.

"Kita tidak menyangka pada malam tahun baru ini, mengamankan lima pasangan muda-mudi bukan suami isteri berada di dalam kamar salah satu hotel. Bahkan, salah satunya mengaku berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Jember," kata Ketua Satgas Covid 19 Kecamatan Kota Situbondo, Qurratul Aini, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com, Jumat (01/01/2020).

Baca Juga:Sumber COVID-19 Dunia, Warga Wuhan Sudah Bisa Pesta Tahun Baru 2021

Usai diamankan, petugas melakukan pendataan dan pembinaan kepada lima pasangan bukan suami istri tersebut. Menurutnya, lima pasangan muda-mudi yang kepergok pesta seks di dalam kamar hotel itu juga akan diberikan sanksi dengan memanggil para orang tua untuk diberikan pembinaan.

"Usai didata dan dibina, kami langsung menyerahkan 10 muda-mudi tersebut kepada orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lanjutan," terang Qurratul.

Selain mengamankan lima pasang muda-mudi yang tengah berada di kamar hotel, sambung Qurratul Aini, Satgas Covid-19 juga membubarkan kerumunan remaja disejumlah Cafe di Kota Situbondo.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol bekas minuman keras (miras). Razia kali ini, untuk penertiban protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo Nomor 44/0759/431/2020," tuturnya

"Dimana setiap tamu hotel diwajibkan melakukan rapid test antigen. Selain itu juga penertiban kerumunan masa pada momen malam pergantian tahun, guna menekan angka penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Masih Ada, Warga Wuhan Turun ke Jalan Rayakan Tahun 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak