Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres

Muqit Arief dilaporkan terkait dengan kebijakan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Januari 2021 | 19:24 WIB
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
Perwakilan warga melaporkan Wabup Jember Muqit Arief ke Polres dan Kejari (Foto: Suaraindonesia)

SuaraJatim.id - Plt Bupati Jember Jawa Timur Muqit Arief dilaporkan oleh beberapa orang yang mengaku perwakilan warga ke Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Muqit Arief dilaporkan terkait dengan kebijakan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan di masanya hingga menyebabkan kegaduhan luar biasa sehingga kondisinya tidak kondusif.

"Kami melihat, muara dari hiruk pikuk pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt. Bupati Jember, dimana dalam Undang-undang sudah jelas kalau plt. Bupati Jember tidak dibolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup Muqit pada saat itu," kata Heri Subagio salah satu perwakilan warga, Selasa (05/01/2021).

"Apa yang sudah dilakukan tersebut menjadi muara hiruk pikuk persoalan politik di Pemerintahan Jember," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com menegaskan.

Baca Juga:Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja

Heri berharap, dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember ini, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.

"Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif," ujar Heri.

Ketika disinggung bahwa mutasi yang terjadi di Pemkab Jember semasa Muqit Arief menjabat sebagai plt dilakukan karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat rekomendasi tersebut tidak disertai dengan izin tertulis dari Kemendagri, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.

"Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut," kata Heri.

Sementara di tempat terpisah, M Husni Thamrin yang juga seorang pengacara pada hari yang sama juga berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember.

Baca Juga:Tepis Protes Anggaran BBM, Pemkab Jember Klaim Telah Cairkan Rp 394 Juta

Surat itu berisi tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintaan Bupati Jember Faida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini