Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres

Muqit Arief dilaporkan terkait dengan kebijakan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Januari 2021 | 19:24 WIB
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
Perwakilan warga melaporkan Wabup Jember Muqit Arief ke Polres dan Kejari (Foto: Suaraindonesia)

Menurut Thamrin, apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, dimana dalam peraturan tersebut pada pasal 3 dan 4 sudah tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN), dimana yang tidak mentaati bisa dikenakan sanksi disiplin.

"Saya memang bersurat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember dengan tembusan ke Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, karena kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN," ujar Thamrin.

Oleh karenanya, ia mendesak agar Gubernur Jatim dan Bupati Jember untuk melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama," katanya.

Baca Juga:Jember Dipenuhi Gunungan Sampah, Imbas Sopir Truk Mogok Kerja

Karena alasan itulah, ia memberanikan diri berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim.

"Karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di bupati," kata Thamrin.

Sampai berita ini ditulis, Wabup Muqit masih belum berhasil dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini