"Karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di bupati," kata Thamrin.
Sampai berita ini ditulis, Wabup Muqit masih belum berhasil dikonfirmasi.
"Karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di bupati," kata Thamrin.
Sampai berita ini ditulis, Wabup Muqit masih belum berhasil dikonfirmasi.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini