SuaraJatim.id - Tiga hari lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan berlangsung, yakni mulai 11-25 Januari 2021. Kendati demikian, Kabupaten Sidoarjo masih akan merapatkan mekanisme aturan yang akan diberlakukan nanti malam.
"Berkaitan dengan pelaksanaan itu, kami ingin melakukan pembahasan lebih dalam. Nanti akan rapat secara bersama-sama Forkopimda dan Dishub, seperti apa langkahnya atau aturannya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Sabtu (9/1/2021).
Sumardji mengatakan pihaknya telah menyiapkan rencana kegiatan yang akan dilakukan pembatasan. Kebijakan pemerintah pusat akan dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ada.
"Kalau kita mengacu aturan yang ada itu kan sudah ditentukan jam tutup dan jam buka, tentu semua kita mengikuti," katanya.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Tak Ada yang Baru PPKM Jawa - Bali, Sama seperti PSBB
Sementara yang berkaitan dengan pembatasan moda transportasi, Sumardji menegaskan masih akan merapatkan hal tersebut dengan Pemkab Sidoarjo.
Untuk jam malam sendiri dipastikan ada tapi belum mengetahui secara pasti batas masyarakat dilarang berkegiatan mulai pukul berapa.
"Karena kalau berkaitan dengan transportasi berkaitan dengan hajat hidup orang lain. Kalau jam malam pasti, cuma jam berapanya belum diatur karena mengacu pada kearifan lokal. Maka kita lihat betul sepantasnya jam berapa, karena kami tak mau ekonomi runtuh, masyarakat harus sehat dan ekonomi terus jalan," tuturnya.
Ditanya mengenai Sidoarjo yang perekonomiannya bergantung pada Industri, Sumardji enggan memberikan komentar. Namun, dirinya menginginkan agar perekonomian di Sidoarjo tak runtuh.
"Kalau industri saya tidak bisa bicara, karena harus dibijaksanai secara bersama-sama. Artinya kami akan melalukam rapat bersama sama membicarakan hal hal yang krusial berkaitan dengan industri," katanya.
Baca Juga:Gubernur Jateng Tetapkan 23 Kabupaten dan Kota Terapkan PPKM, Ini Daftarnya
Kontributor : Arry Saputra