Menantu Rizieq Jadi Tersangka Kasus Swab, Ini Fakta Memberatkan

"Dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas," kata Andi.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:21 WIB
Menantu Rizieq Jadi Tersangka Kasus Swab, Ini Fakta Memberatkan
Menantu Habib Rizieq Shihab (kiri). (Sumber foto Instagram Titiek Soeharto).

"Diketahui bahwa Rizieq sudah positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ujar Andi.

Menurut Andi, pernyataan yang dianggap sebagai bentuk penyebaran berita bohong itu disampaikan Habib Rizieq melalu YouTube milik Front TV.

"Disebarkan melalui Front TV," tuturnya.

Pasal Berlapis

Baca Juga:Halangi Petugas Tes Swab di RS Ummi, Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. Kemudian, juga dijerat Pasal 216 KUHP Ayat (1) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi.

Baca Juga:Kasus Tes Swab, Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini