SuaraJatim.id - Pemandangan tak elok nampak di pesisir pantau utara Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sampah tiba-tiba berserakan, menumpuk di bantaran pantai. Kondisi ini jelas membuat para nelayan resah.
Para nelayan mulai resah sebab mengurangi tangkapan mereka. Pantauan di lapangan, beragam tumpukan sampah terlihat di pantai Tuban, mulai dari popok bayi sekali pakai, bungkus plastik, bungkus camilan, ranting kayu, ban bekas, plastik kresek, botol air mineral, dan lain-lain.
Menurut seorang nelayan setempat, Hadi (40), pemandangan beragam sampah nampak mulai dari pesisir pantai sebelah barat Terminal Lama hingga Terminal Baru Tuban.
Warga Sugihwaras, Kota Tuban, ini mengaku melihat pemandangan tersebut hampir setiap hari. Bau tak sedap sudah biasa, karena sampah-sampah kian hari malah kian menumpuk.
Baca Juga:Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 3 Warga Tuban Jadi Tersangka
"Tumpukan sampah ini sudah satu bulan mas belum di ambil, biasanya dalam 2 minggu sekali ada petugas yang mengambil sampai 2 truk, tapi ini belum ada," kata Hadi saat di temui suaraindonesia.co.id--jejaring media suara.com di pantai timur Terminal Baru, Selasa (19/01/2021).
Hadi sehari-hari bekerja sebagai nelayan yang menggantungkan hidupnya dari menjala ikan di kawasan itu. Tumpukan sampah ini jelas mengganggu pendapatannya.
"Kalau ada warga luar Tuban yang melihat sampah kayak gini rasanya tidak pantas, jadi saya berharap dinas terkait cepat tanggap dalam persoalan sampah ini," keluhnya.
Menanggapi persoalan sampah Kasi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban Arwin Musthofa menjelaskan, jika DLH tidak mempunyai kewenangan untuk membersihkan atau mengakut sampah tersebut.
"Kita tidak punya pasukan anggota untuk membersihkan sampah itu, dan anggaran pun terbatas. Serta itu adalah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tuban," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Baca Juga:Kisah Sunardi, Warga Sragen Ini Sendirian Singkirkan Sampah Nyangkut Sungai
Arwin juga menambahkan, soal sampah DLH hanya punya kewenagan dalam lingkup pengolahan sampah saja, yaitu dalam tempat pemrosesan akhir (TPA).
"Kita sudah punya tupoksi kerja sendiri, DLH di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 60 tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas PRKP di atur dalam Perbub No 64 tahun 2016, yang punya kewenangan pengakutan sampah," paparnya.
Terkait persoalan sampah DLH akan tetap berkoordinasi dengan Dinas PRKP untuk mencari solusi bersama. Pihaknya juga terus mengedukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai.
"Kami terus lakukan edukasi kepada masyarakat, bahkan dari dana kelurahan saat ini juga ada kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan RT dan PKK," ujarnya.