Driver Ojek Online Surabaya Kena Tusuk Setelah Duel Dengan Begal Semalam

Seorang driver ojek online di Kota Surabaya Jawa Timur kembali menjadi korban begal penumpangnya sendiri saat berada di tempat sepi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:44 WIB
Driver Ojek Online Surabaya Kena Tusuk Setelah Duel Dengan Begal Semalam
TKP penusukan driver ojol di Kota Surabaya [suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Seorang driver ojek online (Ojol) Kota Surabaya Jawa Timur kembali menjadi korban begal penumpangnya sendiri saat berada di tempat sepi.

Kasus ini terjadi di jalanan sepi di sekitar Apartemen Puncak Kertajaya. Korban saat itu membonceng pelaku melewati jalanan tersebut.

Saat itu, korban sedang menjemput penumpang tapi kemudian alamat yang dituju justru diarahkan ke jalanan sepi dan lahan kosong.

Saat berputar balik, korban kemudian ditodong oleh penumpangnya tersebut menggunakan pisau. Sempat terjadi duel di antara keduanya, kemudian korban mengalami luka tusuk.

Baca Juga:Ngeri! Komplotan Begal Motor Todong Emak-emak Pakai Senpi dan Golok

Melakukan perlawanan, korban sempat berteriak, sehingga pelaku melarikan diri. Setelah itu, driver ojol tersebut ditolong oleh sepasang suami istri dibawa ke IGD Dr Soetomo.

Saat SuaraJatim dilokasi kejadian, masih terlihat sisah-sisah darah berceceran diatas paving, tempat kejadian perkara.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul. Kejadian pada pukul 20.15 WIB, (25/1/2021)," kata Abidin, Selasa (26/1/2021) dini hari.

Abidin menjelaskan, korban merupakan korban pencurian dengan kekerasan. Saat ini, korban tengah dirawat di IGD RSU dr Soetomo dengan luka tusukan.

Baca Juga:Komplotan Begal di Mustikajaya Bekasi Ditangkap

"Curas. Korban masih dalam perawatan di IGD Dr. Soetomo dengan luka tusuk," kata Abidin singkat.

Pelaku tertangkap ditembak kakinya

Mendapat laporan driver ojol jadi korban begal, polisi lalu memburu pelaku. Hasilnya, pelaku berinisial AF (24) berhasil ditangkap dan ditembak kakinya. AF menggunakan modus meminjam aplikasi milik orang lain. Guna menghapus jejak, saat akan beroperasi.

"Tersangka meminjam (aplikasi) handphone di Kalilom (Surabaya), setelah dia pesan minta diantar ke Kertajaya, tepatnya ke Puncak Permai. Namun karena jalan sepi dan ingin mempunyai handphone, maka korban ditusuk dari belakang sampai tembus ke perut korban," ujar Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantama, Selasa (26/1/2021) dinihari.

AF sempat menusuk korban, dengan sebilah pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah. Usai tertusuk bagian punggungnya, korban melawan pelaku AF, karena handphone miliknya akan direbut. Bahkan korban sempat minta tolong, sehingga banyak warga yang datang.

"Kalau menurut saksi yang ada di lapangan, dia ini pelaku tunggal. Inisial AF dengan modus meminjam aplikasi dari orang lain, supaya tidak diketahui. Sedangkan korbannya warga Bulak Cumpat (Kenjeran-Surabaya)," kata Subiyantama.

Sementara itu, AF mengaku jika ini pertama kalinya dia melakukan pencurian dengan kekerasan. Namun niatnya ini tak berjalan mulus.

"Jadi memang ada niat mau nyuri di daerah situ. Ini baru satu kali dan karena (faktor) ekonomi, saya sudah 6 bulan ini menganggur, sebelumnya kerja cleaning service daerah HR Muhammad (Surabaya)," ujar AF.

"Pisau sudah saya bawa dari rumah. Saya niat mau ambil handphone-nya. (Meski) enggak melawan saya tusuk. Saya tusuk di bagian punggung satu kali, terus korban pun melawan," imbuhnya.

Menurut data yang dihimpun SuaraJatim keterangan warga di TKP, bahwa pelaku sudah terkepung oleh warga, namun warga takut karena pelaku AF sempat mengacungkan pisaunya ke arah warga.

Mengetahui warga takut untuk menyergap dirinya, AF melarikan diri ke semak-semak, namun tidak bisa lari kemana-mana. Saat akan disergap polisi di lokasi, AF berniat melarikan diri, namun dirinya ditembak dibagian kedua kakinya hingga terjatuh.

Polsek Sukolilo mengumpulkan 1 Unit sepeda motor Honda Scopy warna Silver brown, Nopol L 2469 PX milik korban, 1 Unit Handpone merk Vivo warna hitam, dan 1 bilah sajam jenis pisau.

Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP, yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini