Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun, Naik 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40) divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Muhammad Taufiq
Senin, 01 Februari 2021 | 18:10 WIB
Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun, Naik 2 Kali Lipat dari Tuntutan
Pije, pembakar mobil Via Vallen (ist)

"Demikian putusan ini," pungkas Dameria.

Adik Via Vallen Bersyukur 

Sementara itu, usai persidangan adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi dua kali lipat.

"Kalau udah dibaca tuntutannya dia dipenjara 6 tahun, kembali, itu tadi sudah sesuai apa belum nanti saya konfirmasi ke pihak keluarga dulu. Dari kemarin kan 3 tahun ternyata naik 6 tahun ya alhamdulillah sih," ucap Mella.

Baca Juga:Manchester United Puncaki Klasemen Liga Inggris, Via Vallen Kegirangan

Mella juga mengaku cukup puas dengan putusan ini mengingat kerugian yang diterima juga cukup banyak. Selain itu keluarga saat kejadian juga terancam akibat kebakaran yang terjadi.

" Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Dan saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini