Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun, Naik 2 Kali Lipat dari Tuntutan

Terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik artis dangdut Via Vallen, Pije (40) divonis enam tahun penjara dikurangi masa tahanannya di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Muhammad Taufiq
Senin, 01 Februari 2021 | 18:10 WIB
Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun, Naik 2 Kali Lipat dari Tuntutan
Pije, pembakar mobil Via Vallen (ist)

" Kalau di bilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Dan saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," kata Mella.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak