Bila dispensasi kawin itu dikabulkan oleh majelis hakim, kata dia, berarti pasangan pria dan wanita itu dianggap sudah mampu untuk membina rumah tangga meski usia mereka di bawah 19 tahun.
"Mampu di sini tidak hanya menyangkut si pria sudah bekerja atau belum, tetapi juga menyakut masalah mental. Biasanya majelis hakim akan menguji kemampuan dia dengan sejumlah pertanyaan. Semacam fit and proper test. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada saksi dan orangtua mereka," terang Harits.