SuaraJatim.id - Sutono alias Mbah No, kini harus merasakan pengapnya penjara. Tukang pijit asal Desa/Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ini terjerat kasus pencabulan terhadap pasiennya.
Lelaki 59 tahun itu dilaporkan oleh orangtua korban ke kepolisian. Kepada polisi, Mbah No mengaku saat memijat tangannya tergelincir dan masuk ke alat vital korban.
"Pengakuan tersangka, tanganya tergelincir saat memijat ke kemaluan korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani pada wartawan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (04/02/2021).
Untuk kronoligis kasusnya, saat itu pelaku berprofesi sebagai tukang pijat diundang oleh ibu korban untuk memijat Mawar dan kakaknya. Pelaku ini memang tukang pijit langganan keluarga korban.
Baca Juga:Viral Lomba Balap Kelinci di Lumajang, Warganet Kasihan Soroti Bagian Ini
Giliran Mawar dipijat, ibu korban pamitan keluar rumah untuk keperluan lain. Mereka percaya karena pelaku adalah tukang pijat langganan.
Dikala Mawar tidak dalam pengawasan ibunya itulah pelaku melakukan aksi asusila. Kasus ini terungkap saat Mawar mengeluh sakit pada alat vital kepada ibunya.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto mengaku, tindakan keji ini sudah di luar kemanusiaan dan wajib mendapat hukuman yang setimpal.
"Proses hukum jalan terus dan dikenai pasal tertinggi hukumannya," papar pria asal Kediri itu.
Mbah No kini dipenjara dan harus mempertanggunjawabkan perbuatannya. Oalah mbah no...,mbah no...
Baca Juga:Debt Collector Elus-elus Organ Intim Bocah Cewek di Ciampea Bogor