Rayu Janda Kabupaten Ngawi, Agus Kirim Video Porno

Kasus video porno di Ngawi, tujuan Agus ingin meyakinkan calon korbannya bahwa dia punya stamina kuat saat bermain di atas ranjang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 06 Februari 2021 | 09:57 WIB
Rayu Janda Kabupaten Ngawi, Agus Kirim Video Porno
Ilustrasi video porno Kabupaten Ngawi. [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraJatim.id - Agus Rohmadi (29) warga Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi diciduk polisi. Lantaran menyebar video porno kepada korban berinisial SW (48) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pelaku sengaja mengirim video porno untuk merayu korban agar mau berhubungan intim.

“Pelaku menyebarkan video porno kepada ibu rumah tangga (korban SW) sebagai modus untuk bersedia melakukan hubungan intim dengan yang bersangkutan,” katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtu (6/2/2021).

AKP I Gusti Agung melanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan, pelaku kerap mencari mangsa untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Modusnya dengan menyebar video mesum kepada korban yang diketahui berstatus janda dan berprofesi sebagai tukang pijat tersebut.

Baca Juga:Sepekan Ini Video Mesum Ibu dan Anak Viral di Ngawi, Emak-emak Resah

Tujuannya agar korban yakin bahwa pelaku mempunya stamina kuat di atas ranjang.

“Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama,” bebernya.

Terungkapnya kasus itu, Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada. Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati, awasi putra putrinya dan jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Akibat perbuatannya itu, Agung Rohmadi dijerat sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca Juga:Miris! Polisi Tangkap Geng Penyebar Video Porno, Admin Grup Masih 14 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini