SuaraJatim.id - Gila betul apa yang dilakukan seorang guru berinisial FL (26) di Lamongan, Jawa Timur, ini. Guru ekstrakurikuler asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, tersebut meniduri muridnya sendiri sebanyak 10 kali.
Parahnya lagi, si guru merekam video perbuatan cabulnya itu, kemudian melakukan screanshoot dan membagikannya (share) ke guru lainnya.
Bujang itu memperdayai korbannya berinsial DF, muridnya sendiri di rumahnya. Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk makan dan minum ice cream.
Setelah itu, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. Hal itu diungkapkan pelaku di depan polisi. Demikian diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Rabu (10/2/2021), pagi.
Baca Juga:Duh! Tahun Ini Kemensos Coret 29 Ribu Warga Miskin Bangkalan Penerima BPNT
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," paparnya, seperti dkutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.
Parahnya lagi, lanjut Miko, tersangka merekam video tersebut, kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukuk 15. 30 WIB.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Dirayu Makan dan Minum Ice Cream, Guru Voli Perkosa Muridnya Sendiri