Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta

Kepala desa di Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Tahun 2016-2017. Kali ini Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matjai.

Muhammad Taufiq
Kamis, 11 Februari 2021 | 18:45 WIB
Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
Kepala Desa Dooro Gresik, Jawa Timur, Matja’i jadi tersangka kasus korupsi [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Kepala desa di Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Tahun 2016-2017. Kali ini Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme Matja’i.

Ia diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 253 juta. Korupsi dana desa di Gresik ini merupakan yang kedua kalinya ditangani Kejari di awal 2021 ini.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengatakan, Matja’I ditetapkan tersangka setelah 5 jam diperiksa oleh petugas.

"Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar Rp 253 juta," katanya kepada media, Kamis (11/02/2021).

Baca Juga:Klenteng Gresik Tetap Gelar Imlek, Puji Kaisar Langit dan Minta Tolak Balak

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, juga terjerat kasus korupsi dana desa dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 874 juta.

Kasus Fariantono kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari kepolisian. Korupsi dana desa Fariantono ini disebut-sebut menjadi yang terbesar di Indonesia.

Untuk kasus Matja’i, sebelumnya Ia pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi. Nilai uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta.

Namun nasi sudah jadi bubur, ia tetap dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Sehingga kepala desa tersebut harus menjalani hukuman kurungan di penjara.

"Pengembalian uang itu dilakukan saat proses penyelidikan," kata Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo.

Baca Juga:Apresiasi Kinerja Selama 7 Tahun, Semen Gresik Gelar Sema'an

"Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus," tambahnya.

Perlu diketahui, proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan pejabat Desa Dooro itu, langsung diselidiki oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo yang didampingi oleh pegawai Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik.

Di lapangan mereka melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada tanggal (14/5) lalu, di desa setempat.

Penyelidikan di lapangan itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran Dana Desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sekitar 200 juta lebih.

Kontributor : Amin Alamsyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak