SuaraJatim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).
Dengan keputusan ini, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu tetap sah.
Mujiaman, pasangan Mahfud Arifin di Pilkada Surabaya mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Meskipun, hasil sidang MK itu menjadi hal pahit yang harus diterima oleh Paslon Machfud Arifin-Mujiaman.
"Kita sebagai masyarakat hukum harus mentaati keputusan MK, kita sudah mempertanggungjawabkan dukungan pada pemilih, kalau kita juga sudah berjuang maksimal," ujar Mujiaman pada SuaraJatim.id, Selasa (16/02/2021).
Baca Juga:Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos
Selain itu, ia mengucapkan terimakasih pada para pendukungnya, maupun pada warga Surabaya yang sudah turut serta di pesta demokrasi.
"Hasilnya seperti itu, kita harus taat hukum, dan kita ucapkan selamat pada seluruh masyarakat Surabaya. InsyaAllah Surabaya lebih baik kedepannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mujiaman sendiri sempat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Swasembada, dan mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Wakil dari MA maju dalam Pilwali Kota Surabaya.
Dia saat ini kembali fokus ke pekerjaan lamanya, bisnis yang sudah dirintisnya sejak puluhan tahun lalu.
"Masih banyak kesibukannya, kita punya bisnis yang ada dijalankan, sambil terus berkarya berkontribusi untuk masyarakat, punya profesi yang sudah saya rintis sejak puluhan tahun yang lalu, sementara kembali ke profesi Insinyur Kimia," katanya.
Baca Juga:Pelantikan 19 Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak Jatim Diundur
Putusan MK juga direspons Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono. Ia menilai putusan MK itu membuktikan jika gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.
- 1
- 2