MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:05 WIB
MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraJatim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait sengketa suara hasil Pilkada Kota Surabaya 2020, Selasa (16/02/2021).

Dengan keputusan ini, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya pada 9 Desember 2020 lalu tetap sah.

Mujiaman, pasangan Mahfud Arifin di Pilkada Surabaya mengaku menghormati keputusan MK tersebut. Meskipun, hasil sidang MK itu menjadi hal pahit yang harus diterima oleh Paslon Machfud Arifin-Mujiaman.

"Kita sebagai masyarakat hukum harus mentaati keputusan MK, kita sudah mempertanggungjawabkan dukungan pada pemilih, kalau kita juga sudah berjuang maksimal," ujar Mujiaman pada SuaraJatim.id, Selasa (16/02/2021).

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos

Selain itu, ia mengucapkan terimakasih pada para pendukungnya, maupun pada warga Surabaya yang sudah turut serta di pesta demokrasi.

"Hasilnya seperti itu, kita harus taat hukum, dan kita ucapkan selamat pada seluruh masyarakat Surabaya. InsyaAllah Surabaya lebih baik kedepannya," ujarnya.

Sebelumnya, Mujiaman sendiri sempat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Swasembada, dan mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Wakil dari MA maju dalam Pilwali Kota Surabaya.

Dia saat ini kembali fokus ke pekerjaan lamanya, bisnis yang sudah dirintisnya sejak puluhan tahun lalu.

"Masih banyak kesibukannya, kita punya bisnis yang ada dijalankan, sambil terus berkarya berkontribusi untuk masyarakat, punya profesi yang sudah saya rintis sejak puluhan tahun yang lalu, sementara kembali ke profesi Insinyur Kimia," katanya.

Baca Juga:Pelantikan 19 Bupati dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak Jatim Diundur

Putusan MK juga direspons Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono. Ia menilai putusan MK itu membuktikan jika gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar.

"Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar," terang Adi.

Adi lantas berterima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Mega, kata Adi, berperan memberi nasihat, semangat dan instruksi kepada PDIP Surabaya dalam mengawal kasus ini.

"Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armuji yang memang diinginkan rakyat," kata Adi menegaskan.

Selain nama Mega, nama Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Tri Rismaharini juga disebut-sebut berjasa dalam kemenangan Eri-Armuji tersebut.

Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat. Seluruh warga masyarakat Kota Surabaya telah berhasil melahirkan pemimpin baru Surabaya, yakni Eri Cahyadi-Armudji, dalam Pilkada damai di tengah pandemi Covid-19.

"Ke depan, mari bekerja lebih keras, dengan gotong royong, semangat khas arek Suroboyo untuk menjadikan kota ini berkelas dunia dengan tetap bercirikan program kerakyatan yang pro-rakyat kecil," paparnya.

Berikutnya, Adi Sutarwijono juga berterima kasih kepada DPRD Jatim, DPRD Surabaya, DPD PDI Perjuangan Jatim, kader, relawan, simpatisan, tim pemenangan, tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini