Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba

Jasa ambil dan antar atau kurir narkoba itu, SA warga Surabaya mendapatkan sejumlah komisi bervariasi sesuai jumlah narkoba yang dipesan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 23:27 WIB
Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus kurir narkoba, Jumat (26/2/2021). [Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Warga Surabaya berinisial SA (25) rela menjadi kurir narkoba jaringan lapas. Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, lantaran baru jadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

SA diketahui semula bekerja sebagai sales telepon seluler. Namun, karena PHK, Ia memutuskan mengambil cara instan dengan menjadi budak narkoba.

Polisi meringkus bapak satu anak ini di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan Surabaya, Jumat (19/2/2021).

"Saya ditawari oleh Z teman saya kerjaan karena butuh ya mau saja. Kenal dengan Z sejak kecil, teman Kampung dan main sejak kecil," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (26/2/2021)

Baca Juga:Enam Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan di Sidoarjo

Sementara itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Abriyanto mengatakan, saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti 1 poket warna putih yang diduga sabu dengan berat 28 gram. Kemudian, ditemukan 1 poket klip plastik berisi 179 butir pil warna hijau. Pil itu diduga jenis extacy seberat 23,10 gram.

"Saat dilakukkan diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur," kata Iptu Danang.

Sebagai kurir, lanjut dia, SA bertugas mengambil serta mengirimkan narkotika jenis sabu dan extacy itu dengan sistem ranjau sesuai arahan inisial Z.

Jasa pelayanan sebagai kurir narkoba itu, SA mendapat upah Rp 20.000 per 100 gram setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu. Sedangkan untuk extacy dia mendapatkan upah Rp 10.000 per butirnya.

"Tersangka ini sudah 4 kali berkerja sama dengan Z, menerima dan mengambil barang ranjauan," tutup Iptu Danang.

Baca Juga:Mau Salat Jumat Bersama Anak, Warga Surabaya Ditangkap Densus 88

Aas perbuatannya itu, tersangka kurir narkoba ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak