SuaraJatim.id - Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Surabaya. Sebanyak tiga tersangka di amankan. Barang buktinya sabu dan ekstasi juga uang tunai Rp 198 juta.
Ketiga tersangka adalah Ahmad Taufik (32) warga Nganjuk, Ali Usman (30) warga Sidotopo Jaya Surabaya dan Opik (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ketiga tersangka di tangkap di lokasi berbeda.
Bahkan dari ketiga tersangka yang diamankan tersebut terkuak keterlibatan tiga anggota kepolisian yang menjadi 'beking'--namun kini sudah diproses oleh propam. Tiga anggota polisi ini identitasnya belum diungkap.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Ali Usman, terungkap keterlibatan petugas polisi.
Baca Juga:4 Peristiwa Bunuh Diri Loncat Hingga Tewas di Tunjungan Plaza Surabaya
"Dari keterangan AU, ada beberapa, yang memang kita tidak bisa menutupi ada keterlibatan oknum petugas (polisi), dari oknum petugas tersebut," ungkap Memo, Selasa (09/03/2021).
"Kita tidak berhenti di situ, kita komitmen, bapak Kapolrestabes berpesan tanpa terkecuali. Sehingga dari kami Satresnarkoba berkoordinasi dengan propam dari polres, polda maupun Mabes mengungkap oknum-oknum tersebut. Oknum-oknum tersebut bukan hanya dari polrestabes, polsek maupun di polres lain, itu sudah ditangani oleh propam," lanjut Memo.
Memo menegaskan, jika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen akan memproses lebih lanjut secara profesional, siapa yang menjadi pelanggan atau petugas yang menjadi 'beking' para tersangka.
"Kita tidak berhenti di sini, tetap kita proses. Dari kasus ini kita terbitkan enam laporan polisi, kita tetap komitmen penjahat atau penghianat berkaitan dengan narkotika harus dihabiskan. Karena narkotika membuat masa depan bangsa kita berantakan," beber Memo.
Memo menegaskan, oknum-oknum polisi yang terlibat menjadi 'beking' para pengedar narkoba saat ini sudah diproses lebih lanjut. Mereka mengaku baru dua bulan menerima setoran dan menjadi beking jaringan narkoba tersebut. Tapu polisi tidak percaya.
Baca Juga:Identitas Pria Lompat Dari Lantai 2 Tunjungan Plaza Orang Tulungagung
"Oknum (polisi) tersebut sudah diproses, bahkan pangkatnya yang agak tinggi sudah dicopot oleh Pak Kapolres. Pengakuannya dua bulan dari tersangka," ujar Memo.
Memo melanjutkan, jaringan narkoba Surabaya ini terungkan berawal dari kasus sebelumnya yakni dari jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti 8 kilogram sabu. Dari sanalah, kemudian mengembang ke tersangka Ahmad Taufik yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur.
"Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AF (Ahmad Taufik)," ujar Memo.
Dari penangkapan Ahmad Taufik yang diamankan di kawasan Kabupaten Nganjuk, polisi menemukan beberapa barang bukti rekening. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka Ali Usman yang memasok narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya.
Dari tersangka Ali Usman, polisi mengamakan barang bukti 42 butir ekstasi, 2 bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan serta puluhan juta uang tunai, bahkan ada sebuah senjata api Baikal Makarov.
"Uang sebesar Rp 198 juta, satu mobil brio, satu outlander kemudian vespa, yang semuanya dibayar cash," ujar Memo.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa