"Kalau apartemen untuk Fidya atas perintah Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Kalau Fidya dia yang mengajukan kepada saya, dia (Fidya) baru jadi sespri saat itu, lalu dia mengajukan kepada saya 'Pak gimana, ya, saya sudah seminggu di sini tinggal di hotel'. Dia bilang kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy), saya mau mengajukan kos atau apa, itu pada bulan pertama lalu saya sampaikan kepada Pak Menteri dan Bapak acc permintaannya," ungkap Amiril.
Amiril lalu mencarikan apartemen terdekat.
"Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen 2 kamar harganya Rp 160 juta per tahun," tambah Amiril.
Baca Juga:Jumat Keramat, Iis Rosita Diperiksa KPK Terkait Kasus Suami Edhy Prabowo
Amiril lalu membayar apartemen itu dari uang yang dia peroleh dari Amri.
"Yang bayar apartemen saya secara cash, uangnya dari Amri. Saya juga lapor kepada Pak Menteri," ungkap Amiril.
Menurut Amiril, Fidya adalah sespri Edhy yang berstatus non-PNS.
"Fidya itu bawaan bapak, posisi sama seperti saya, sespri," kata Amiril.
Baca Juga:Mantan Penasihat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Permen