SuaraJatim.id - Perkara gugatan perceraian di Kabupaten Bojonegoro tercatat ada 558 perkara, terhitung mulai Januari hingga Februari 2021. Paling mendomniasi adalah cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, ratusan perkara gugatan perceraian itu paling banyak datang dari pasangan suami-istri muda, yakni di bawah usai 30 tahun.
"Dari awal tahun hingga akhir bulan Februari yang melakukan cerai gugat sebanyak 393 orang dan cerai talak (gugatan diajukan oleh suami) sebanyak 165 orang," ujarnya, dikutip dari blokbojonegoro.com media jejaring suara.com, Sabtu (13/3/2021).
Penyebab ratusan perceraian itu, lanjut dia, diduga akibat permasalahan ekomoni. Selain itu juga dipicu Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim, terutama latar belakang pendidikan.
Baca Juga:Viral Aksi Suami Mewek Gegara Turuti Istri Ngidam Pengen Gigit Jarinya
"Yang paling banyak melakukan perceraian yaitu orang dari latar pendidikan lulusan Sekolah Dasar (SD)," sambung dia.
Faktor lainnya, masih kata dia, kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 juga memicu kasus perceraian. Pertikaian pasangan suami dan istri acapkali terjadi, sepanjang pandemi, lantaran minimnya pemasukan atau nafkah yang dihasilkan.
Meski demikian, Pengadilan Agama tetap melakukan pembinaan kepada pemohon dengan harapan mengurungkan gugatan perceraian.
"Pastinya pihak pengadilan agama juga melakukan mediasi kepada pemohon guna untuk memikirkan lebih lanjut sebelum melakukan perceraian, namun selalu gagal dan pemohon kekeh mengajukan perceraian," ujarnya.
Baca Juga:Nyesek! Gegara Kondom Bekas Masih Nyangkut, Perselingkuhan Istri Tersingkap